Keterangan Foto: Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Jumat, 3 Oktober 2025. (dok.gerindra.id)
Medan, Gerindra Humbahas - DPR RI secara resmi telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 2 Oktober 2025. Pembentukan Pansus ini menjadi langkah strategis lembaga legislatif dalam mencari solusi atas berbagai konflik lahan dan agraria yang melibatkan masyarakat, korporasi, dan negara di berbagai daerah di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyambut baik pembentukan Pansus tersebut. Ia menegaskan, lembaga ini akan menjadi wadah kerja lintas fraksi untuk merumuskan langkah konkret dalam penyelesaian konflik agraria yang telah menahun, termasuk di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, yang baru saja menjadi lokasi kunjungan Komisi XIII DPR RI.
“Kita berharap, ketika Pansus sudah bekerja, semua persoalan konflik agraria yang melibatkan rakyat dengan korporasi maupun dengan negara dapat ditemukan solusinya bersama. Kalau memang rakyat harus dimenangkan, maka itu harus dimenangkan. Kebenaran dan keadilan dalam konflik agraria nanti ditentukan melalui mekanisme yang taktis dan objektif,” ujar Sugiat saat kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Jumat, 3 Oktober 2025.
Sugiat menegaskan, Komisi XIII DPR RI akan berperan aktif dalam mendukung kerja Pansus, terutama melalui fungsi pengawasan dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, serta Komnas HAM. Menurutnya, pembentukan Pansus ini merupakan wujud nyata komitmen DPR RI untuk menghadirkan keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia bagi rakyat kecil.
Sebelumnya, dalam kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Sumatera Utara, ditemukan indikasi pelanggaran HAM dalam konflik agraria di wilayah konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL). Komisi XIII kemudian merekomendasikan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan mendorong agar kasus tersebut menjadi bagian dari pembahasan di Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI untuk penanganan yang lebih komprehensif.
Berdasarkan data TOR Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI, konflik agraria di Sumatera Utara tercatat mencapai 33 kasus dengan total luasan sekitar 34.000 hektare, mayoritas disebabkan oleh klaim tumpang tindih antara masyarakat adat, korporasi, dan pemerintah daerah.
Dengan disahkannya Pansus ini, DPR RI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan konflik agraria secara adil, transparan, dan berlandaskan konstitusi, serta memastikan hak-hak rakyat atas tanah dan lingkungan hidup terlindungi oleh hukum. (sumber berita: gerindra.id)